BADUNG - Dugaan kasus penggelapan dana keberangkatan calon (Pekerja Migran Indonesia) PMI yang menyebabkan gagalnya keberangkatan calon pekerja dari Bali yang dijanjikan pengurusannya ke negara tujuan Bahrain dan Polandia, kini tengah bergulir di PN Tanggerang (28/03/2024)
Permasalahan ini timbul karena pihak yang menjanjikan pengurusan keberangkatan para calon PMI ini, Widya Andescha, sebagai Direktur PT Tulus Widodo Putra cabang Tangerang dan sebagai Direktur Penempatan Formal PT Dinasty Insan Mandiri tahun 2021-2022, diduga tidak bisa menyelesaikan kewajibannya untuk memproses keberangkatan para calon PMI ini, padahal semua kelengkapan dokumen dan dana yang menjadi persyaratan telah di tunaikan oleh para calon pekerja migran ini.
Bertempat di Infinity Training Centre, Jl Raya Sempidi no 40, Senin (01/04/2024) Direktur Infinity Training Centre, Ni Putu Asteria Yuniarti, dengan didampingi tim kuasa hukum Suriantama Nasution, menjelaskan kronologis dan permasalahan yang menyangkut nasib para siswanya, calon PMI yang menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh terduga Widya Andescha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini.
Hal ini bermula dari perkenalan antara Widya Adescha dengan Ni Putu Asteria Yuniarti melaui telepon pada 03 Agustus 2021, dan dilanjutkan pertemuan pada 04 Agustus 2021 pukul 22.00 di lobby Hotel Anvaya Kuta, dimana dalam pertemuan itu disepakati kerjasama untuk melakukan pemberangkatan siswa dari lembaga Pendidikan Infinity Training Center, dimana proses penyelesaian dokumen perjalanan, tiket, visa kerja, ijin tinggal untuk menjadi PMI dinegara Bahrain dan Polandia diurus oleh pihak Widya Andecha melalui PT Dynasty dan PT Tulus cabang Tanggerang.
*Pasutri, Ni Putu Asteria Yuniarti (dua kiri) dan pasutri, Widya Andescha (dua kanan) saat bertemu di lobby Hotel Anvaya (04/08/2021)
Biaya pengurusan pemberangkatan para PMI ke Bahrain dan Polandia disepakati sebesar Rp 25 juta per orang, yang dibayarkan dimuka dan diserahkan ke pihak Widya Andecha, yang berjanji akan segera memberangkatkan dan memiliki banyak lowongan kerja disana.
Di dalam prosesnya, terduga Widya Andecha meminta tambahan dana dari para calon PMI ini, seperti tambahan tiket sebesar Rp 5, 47 juta, percepatan biaya visa sebesar Rp 5 juta untuk tiga bulan mendapatkan panggilan Kedutaan hingga ke uang jaminan/deposit yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per kandidat.
Seiring perjalanan waktu, janji manis yang diutarakan diawal oleh terduga Widya Andecha tidak terwujud, proses keberangkatan tidak pasti dan selalu diulur-ulur tanpa kepastian, bahkan beberapa calon PMI yang sudah ditempatkan dirumah penampungan di daerah Tanggerang, juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari terduga Widya Andecha dan berkesan menghindar dari tanggung jawab dengan berbagai alasan.
Seperti yang dialami oleh, Muhamad Ibnu Hakim, Made Radya Wangsa dan Made Febryanta, yang merupakan sebagian dari korban atas ketidak pastian keberangkatan mereka ke luar negeri, mereka menceritakan perlakuan dan tindakan yang mereka terima dari terduga Widya Andecha selama dipenampungan.
"Kami dijanjikan.keberangkatan dalam tempo 90 hari, tetapi sampai satu tahun menunggu kami hanya diberikan janji-janji yang tidak pasti. Saat kami menagih hak atas janji tersebut, kami mendapatkan jawaban yang tidak jelas dan marah-marah. Selama dipenampungan tidak ada kegiatan yang pasti disana, hanya makan tidur saja, " jelas Made Febryanta, salah satu korban.
"Akhirnya saat itu saya mengajukan pengunduran diri, tidak jadi berangkat dan meminta pengembalian uang yang sudah saya setorkan. Pihak Widya Andecha menjanjikan proses pengembalian uang paling lama tiga bulan, namun sampai saat ini saya belum menerima penuh hak saya, " tambahnya.
Dari total 120 kandidat calon PMI yang mengajukan pembatalan keberangkatan, masih ada 101 peserta yang hingga saat ini belum tuntas mendapatkan pengembalian dananya.
Sebagai wujud kepedulian atas masalah yang dialami para siswanya, Direktur Infinity Training Centre, Ni Putu Asteria Yuniarti berinisiatif melaporkan Widya Andescha ke Polres Badung atas dugaan tindak Pidana penggelapan senilai Rp 1.315.181.0000 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan tuntutan Perdata tanggal 12Januari2024 di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp3.069.560.000 (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
"Tindakan yang dilakukan oleh Widya Andescha tidak bisa ditoleransi untuk alasan apapun. Maka dari itu, sebagai wujud kepedulian kami, Management Infinity Training Centre secara resmi melakukan upaya hukum Pidana dan perdata untuk menyelesaikan perkara ini, " terang Ni Putu Asteria Yuniarti pada awak media.
Hingga kini, pihak managemen Infinity Training Center terus mengadakan pertemuan-pertemuan kepada siswa terkait untuk mendiskusikan perkara ini.
"Kami menyadari bahwa hal ini telah mengecewakan banyak pihak dan membuat trust issue dibanyak pihak, baik itu calon siswa, keluarga, calon pekerja migran maupun masyarakat umum. Kami akan meningkatkan pengawasan internal menseleksi PT P3MI yang bisa bekerjasama dengan kami. Dari lubuk hati yang terdalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas permasalahan yang terjadi, " tambahnya.
Untuk mencegah hal serupa agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, Managemen Infinity Training Center telah memperketat SOP kerjasama dengan PT P3MI serupa, serta meluncurkan MIGRANTS CONSULTANT SPECIALIST, dimana Infinity Training Centre sebagai training centre nomor 1 di Bali yang menyediakan layanan konsultasi untuk dapat memastikan keamanan dan kenyamanan serta perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia.
Pada kesempatan ini, kuasa hukum Suriantama Nasution menyampaikan, pihaknya mengajukan tuntutan Pidana maupun Perdata atas kasus ini dengan tujuan untuk pengembalian dana serta pemulihan kepercayaan masyarakat atas lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.
"Kami upayakan adanya kepastian pengembalian dana dengan mengajukan sita aset-aset tergugat serta membekukan dana yang ada di Bank serta dana jaminan yang tersimpan di Kemenaker, harapannya semua itu cukup untuk mengembalikan dana kepada pihak-pihak yang dirugikan, " demikian dijelaskannya.
"Hal ini juga menjadi literasi pada semua pihak agar ada kepastian hukum atas pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri agar hal-hal yang merugikan bisa dihindari baik itu finansial maupun kepercayaan masyarakat, " tambahnya.
Hingga saat ini, pihak tergugat Widya Andescha belum bisa dihubungi untuk mendapatkan klarifikasi. (E'Brv / tim)